Syarat-syarat Partai Politik untuk Ikut Pemilu 2024

Syarat-syarat Partai Politik untuk Ikut Pemilu 2024

Partai politik atau parpol sudah menjadi bagian dari negara demokrasi yang akan selalu berjalan berdampingan. Karena parpol merupakan wadah aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintahan, sehingga terbentuknya suatu kebijakan yang menguntungkan rakyat. Pada pemilu 2024 nanti, parpol akan menjadi peserta pemilu yang akan hadir dengan calon legislatif, calon presiden, serta calon pemimpin daerah. Dalam hal ini pada tahun 2022 lalu sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melalui tahapan pemilu pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu.

Untuk pemilu 2024 terdapat 24 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi administrasi, setelah berkas pendaftaran dari parpol dinyatakan lengkap. Dari total 40 partai politik yang mendaftarkan diri, hanya ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. Sedangkan untuk partai non parlemen yang lulus verifikasi administrasi, partai tersebut akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.

Syarat-syarat Partai Politik Ikut Pemilu 2024

Untuk parpol dapat mengikuti pemilu, terdapat persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang tercantum pada pasal 173, yaitu:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  2. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  3. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu;
  7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU);
  8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Adapun peraturan mengenai pembedaan perlakuan yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu. Peraturan tersebut diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Pada putusan MK tersebut parpol terbagi menjadi 3 kategori, yaitu partai politik peserta pemilu 2019 yang telah lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos, dan partai politik baru.

Untuk partai politik yang telah lolos PT dan memiliki wakil di DPR, hanya perlu melewati tahap verifikasi administrasi saja, tanpa perlu adanya verifikasi faktual. Berbeda dengan partai politik yang tidak lolos PT dan partai politik baru, wajib melewati verifikasi secara administrasi maupun faktual. Verifikasi yang dimaksud juga bukanlah menjadi syarat tetapi digunakan sebagai metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan dari partai politik kepada KPU sudah benar dan sah.

Tinggal menghitung bulan, bangsa Indonesia akan segera kembali menyelenggarakan pesta demokrasi, di mana rakyat menjadi penentu masa depan bangsa. Saat ini sudah mudah di temui di jalan-jalan baliho partai dan bakal calon legislatif yang akan maju pada pemilu mendatang. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut andil, gunakan hak suaramu untuk memilih pemimpin berintegritas dan memiliki sikap antikorupsi yang akan membawa bangsa Indonesia kepada perubahan yang lebih baik. Karena pemimpin yang memiliki integritas tidak memiliki kecenderungan untuk merugikan bangsa seperti melakukan tindakan korupsi.

Sebagai pemilih kita juga harus lebih jeli dalam memilih calon pemimpin dan partai. Untuk mengetahui informasi mengenai tindakan antikorupsi atau ciri-ciri pemimpin berintegritas, Anda bisa kunjungi website https://aclc.kpk.go.id/. Perlu diingat kembali, masa depan bangsa ada ditangan kita!