Sejak berakhirnya Covid-19 banyak desas-desus tentang resesi digaungkan oleh beberapa pihak hingga pakar keuangan. Beberapa perusahaan mulai melakukan perampingan. Kejadian tak terduga, seperti pandemi global atau krisis ekonomi yang signifikan, dapat memaksa perusahaan untuk mengurangi biaya dengan melakukan PHK untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Jika hal ini terjadi bagaimana seseorang bisa menanganinya. Terutama bagi seseorang yang mungkin memiliki beban keuangan yang lebih berat, seperti memiliki kredit di bank.
Salah satu cara untuk pencegahan adalah dengan menyiapkan perlindungan keuangan seperti asuransi pinjaman atau asuransi kredit PHK.
Pengertian Asuransi Kredit PHK
Asuransi kredit PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau asuransi kredit pengangguran adalah jenis perlindungan yang dapat membantu melindungi pemegang polis dari dampak kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja.
Asuransi ini sering kali melibatkan pembayaran manfaat untuk membantu pemegang polis membayar cicilan kredit atau hutang mereka saat mengalami PHK.
Melansir dari situs OJK, asuransi kredit PHK merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit (debitur) apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya kepada Bank sebagai pemberi kredit (kreditur), maka perusahaan asuransin akan bertindak sebagai penanggung kewajiban untuk melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Manfaat Asuransi Kredit PHK
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari asuransi kredit PHK yang dikutip dari laman OJK, yaitu:
1. Pelunasan hutang kredit
Asuransi akan membayarkan sisa pembayaran dari pinjaman tanpa tunggakan dan bunga pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maksimal 3 bulan pembayaran sebesar pinjaman awal (full limit).
Pelunasan sisa hutang kredit akan dibayarkan oleh pihak asuransi jika debitur mengalami PHK. Debitur dapat dijamin dari usia 20 hingga 64 tahun, dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun, dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Menghapus beban keuangan debitur
Ketika seseorang harus dihadapkan dengan situasi sulit seperti PHK, maka ia juga harus siap dengan beban keuangan. Karena untuk mendapatkan pekerjaan pengganti belum tentu mudah.
Maka, dalam situasi kehilangan pekerjaan, asuransi dapat membantu mengurangi beban keuangan pemegang asuransi dengan membayar sebagian atau seluruh pembayaran kredit atau pinjaman mereka untuk periode tertentu.
Dari manfaat yang diberikan oleh jenis asuransi ini, maka penting untuk memahami syarat dan ketentuan polis asuransi secara menyeluruh, termasuk batasan dan pengecualian yang mungkin berlaku.
Sebelum membeli asuransi kredit PHK atau produk serupa, disarankan untuk berkonsultasi dengan perusahaan asuransi atau agen asuransi untuk mendapatkan informasi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan individu.
Source:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/134